Bangun!! architect indonesia

Sudah menjadi rahasia umum bahwa bidang profesi apapun belum mendapat tempat yang layak di berbagai wilayah di Republik tercinta ini " Indonesia ". banyak sekali penyebab kondisi ini terus berjalan/terjadi. Sudah banyak tulisan mengenai masalah yang satu ini tapi tidak kunjung ada perubahan, apa yang saat ini paling menonjol sebagai penyebab tidak/belum dihargainya bidang profesi di Indonesia khususnya bidang Arsitektur apakah kurang atau tidak ada regulasi dari pemerintah tentang hal ini?

Ternyata peraturan dan regulasi sudah ada walaupun masih minim dan tumpang tindih seperti UU Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999. UU Jasa Konstruksi ini sudah ada, bahwa individu yang melakukan kegiatan konstruksi harus bersertifikat keahlian.
Dari Undang-undang ini berlaku untuk proyek Negara maupun proyek Swasta, tapi apa yang terjadi? Undang undang ini banyak dilanggar sampai saat ini, tidak ada yang menegakan hukum? tidak ada yang peduli, juga kita para arsitek maka jangan salah jika profesi kita saat ini masih kelihatan " Buram ".
Saat ini sedang diupayakan untuk disyahkannya UU Arsitektur di DPR. Kita berdo'a saja mudah-mudahan cepat di Acc sehingga ada secercah harapan untuk dunia kita Arsitektur, semoga......(Pon.S.P)
Tulisan ini di kutip dari buletin IAI Jabar Edisi 03 Oktober 2008

2 Responses to Bangun!! architect indonesia

  1. on13 says:

    bangkit artinya bangun....

  2. Anonymous says:

    INFO: BAGI TEMAN2 YG MEMPUNYAI INFO MENGENAI BANGUNAN (SEKOLAH,GEDUNG,HOTEL,PABRIK,RUMAH,DLL) YG AKAN DIBONGKAR KAMI SIAP MENGERJAKAN PEMBONGKARAN TERSEBUT DAN MEMBELINYA SESUAI DENGAN VOLUME BANGUNAN TERSEBUT.
    UNTUK WILAYAH BANDUNG,TASIKMALAYA,GARUT,BANJAR,CIAMIS
    HUBUNGI SAYA DI NO TLP 085624720962

    FEE 5-15%
    ...

    TERIMA KASIH

Leave a Reply