Archive for 2009

Rencana Anggaran Biaya

Rencana Anggaran Biaya atau lebih disingkat dengan RAB merupakan bagian dari proses pembangunan, perencanaan biaya bangunan biasanya dilakukan sebelum pekerjaan itu di mulai, dalam hal ini perhitungan disusun berdasarkan jenis item pekerjaan yang akan di laksanakan, masing-masing item pekerjaan di hitung menurut gambar yang sudah di buat sebelumnya, namun kadang-kadang perhitungan RAB ini bisa di hitung secara taksiran misalnya dengan menghitung luasan bangunan yang akan direncanakan di kalikan harga permeternya, ini adalah cara menaksir biaya bangunan keseluruhan, sedangkan dengan RAB pembiayaan pembangunan tersusun detail mulai dari pekerjaan persiapan sampai pekerjaan finishing.Akurasi dari biaya taksiran dengan biaya rinci menurut pengalaman saya hanya selisih kurang lebih 5-10%.

SYARAT RUANGAN DALAM RUMAH (bag-1)

Pengertian ruang
Sebuah bidang yang di perluas dalam arah yang berbeda dari arah asalnya akan menjadi sebuah ruang. Ruang adalah daerah 3 dimensi dimana objek dan peristiwa berada. Ruang memiliki posisi serta arah yang relatif  terutama bila suatu bagian dari daerah tersebut di rancang sedemikian rupa untuk tujuan tertentu.

Cermati Kalkulasi Harga

Parket umumnya dijual dalam bentuk boks.setiap boks terdiri dari beberapa plank atau panel yang jika disusun akan dapat menutup luasan tertentu.mengalkulasi banyaknya plank yang dibutuhkan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk luasan tertentu,bisa disimulasikam sebagai berikut.

Ukuran panel

P=1200mm =1,2 m
L=77mm =0,077 m
1boks =18 panel
Harga =Rp 550.000/m2

Pondasi Batu Kali

Pondasi menerus biasa di gunakan untuk pondasi dinding, terutama digunakan pada bangunan rumah tinggal tidak bertingkat, seluruh beban atap/ beban bangunan umumnya dipikul oleh dinding dan diteruskan ke tanah melelui pondasi menerus sepanjang dinding bangunan.
Untuk bangunan kecil diatas tanah baik, pondasi menerus dinding setengah bata cukup diletakan pada kedalaman 60 - 80 cm, sedang konstruksi pondasi cukup dari pasangan batu kali, lebar dasar pondasi umumnya tidak kurang dari dua setengah kali tebal tembok.