Archive for Agustus 2010

Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Kota Bandung

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  3. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos BongkarBangunan.
    B. Persyaratan.

    1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
    2. Photo copy bukti pemilikan tanah
    3. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
    4. Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
    5. Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
    6. Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota
    7. Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x)
    8. Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x)
    9. Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb
    10. Photo Copy KTP
    11. PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).