A. Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos BongkarBangunan.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Photo copy bukti pemilikan tanah
- Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
- Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
- Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
- Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota
- Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x)
- Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x)
- Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb
- Photo Copy KTP
- PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).